Profil

PPID Universitas Bangka Belitung

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 dijelaskan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Merujuk pada hal tersebut, Universitas Bangka Belitung merupakan salah satu bentuk Badan Publik yang berkewajiban untuk menjalankan sesuai dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2008.

Universitas Bangka Belitung sebagai Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Di samping itu, Universitas Bangka Belitung sebagai Badan Publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Sebagai upaya nyata untuk menjalankan kewajiban tersebut, Universitas Bangka Belitung telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam bentuk Surat Keputusan Rektor. Pejabat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi publik. Aktivitas utama PPID adalah memberikan Layanan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selanjutnya, dalam struktur PPID Kemdikbudristek, PPID UBB adalah sebagai PPID Pelaksana, yang selanjutnya disebut dengan PPID UBB. Untuk saat ini, keberadaan PPID UBB adalah sesuai dengan Surat Keputusan Rektor, Nomor: 3.2/UN50/SP/VI/2021, tentang TIM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Bangka Belitung, tertanggal 2 Juni 2021.

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

"Dengan ini, kami menyatakan sanggup dalam menyelenggarakan layanan informasi publik secara profesional, transparan dan akuntabel kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."